Wednesday, March 18, 2015

tugas 3 pkn

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara


disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari ponit-point yang sudah saya tuliskan :  
a.    Pengertian Demokrasi

Setiap Negara tentu memiliiliki bentuk dalam menjalankan pemerintahannya atau bias kita sebut csrs, dan definisi dari demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
b.    Konsep Demokrasi

Seperti kiita ketahui dan sering sekali kita dengar bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan menurut konsep demokrasi sendiri , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
c.    Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi ada 2 yaitu :
1.Bentuk bentuk Demokrasi Modern
            Dan disini ada 3 bentuk darei demokrasi modern;

            a. Demokrasi Sistem Parlementer

            b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan

            c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)


2. Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi:

a.     Demokrasi langsung

b.    Demokrasi tidak langsung



D. Sifat Demokrasi dalam Sistem pemerintahan Negara
demokrasi memiliki 5 sifat yaitu;
1.    demokrasi bersifat politik
2.    demokrasi bersifat yuridis
3.    demokrasi bersifat ekonomis
4.    demokrasi bersifat sosialis
5.    demokrasi bersifat kultural


Sumber :







tugas 2 pkn

  Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah


a     a.  Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada

Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.


b. Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara

Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa cinta yang mengikat.

            Dan pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.






C. Landasan Hukum

Ada banyak Landasan Hukum  Mengenai Hak dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :


·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
·      UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan  nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
·      UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
            “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
-    PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
-    PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

D. Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.

Dan saya ambil contoh tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.

1.Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan, mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.

Sumber :







tugas 1 pkn

KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan

pertemuan pertama tugas softskill saya adalah pembahasan tentang konsep dasar pendidikan kewarganegaraan dan ini ada beberapa point yang sudah saya jelaskan :

A.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

setelah saya cari dan saya baca disini daya berhasil menemukan “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) Menurut Kerr ( Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education di definisikan sebagai berikut: Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process.
Sehingga dapat di artikan dari definisi diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya 10 persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

  1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Dan dengan kemajuan zaman membuat nilai-nilai pancasila mulai rapuh dari setiap bangsa Indonesia. Membuat kita tak berdaya, hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok yang mengatasnamakan bangsa. Oleh sebab itu latar belakang dari tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat kita simpulkan bahwa agar setiap warga Negara memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme sebagai landasan dan pondasi yang kokoh untuk dapat memebentuk karakter bangsa dan kecintaan setiap warga Negara kepada Tanah air untuk dapat mempertahankan NKRI.

  1. Landasan hukum

Berikut ini adalah landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang telah saya cari :

1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

D.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan ini tentu sangat dibutiuhkan tidak hanya dibangku sekolah tetapi di bangku kuliah juga sangta diperlukan mahasiswa, dan tujuannya ialah :
1.  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

E.   Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

SEmentara itu tentang kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan yang telah say abaca dari berbagai sumber menyatakn bahwa kompetensi dasar ini  dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia.  Dan oleh karena tatanan baru ini yang belum terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.


Sumber:







Friday, December 12, 2014

minggu 15

Diminggu ke 15 ini saya akan menjelaskan tentang manusia dan harapan, berikut pint point nya :

A.   Pengertian Doa

Apa itu Doa? Doa adalah permohonan kepada Allah yang disertai kerendahan hati untuk mendapatkan suatu kebaikan dan kemaslahatan yang berada di sisi-Nya. Sedangkan sikap khusyu’ dan tadharru’ dalam menghadapkan diri kepada-Nya merupakan hakikat pernyataan seorang hamba yang sedang mengharapkan tercapainya sesuatu yang dimohonkan. Itulah pengertian doa secara syar’i yang sebenanya.
Doa dalam pengertian pendekatan diri kepada Allah dengan sepenuh hati, banyak juga dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan Al-Qur’an banyak menyebutkan  pula bahwa tadharu’ (berdoa dengan sepenuh hati) hanya akan muncul  bila di sertai keikhlasan. Hal tesebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang shalih. Dengan tadharu’ dapat menambah kemantapan jiwa, sehingga doa kepada Allah akan senantiasa dipanjatkan, baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah, dalam penderitaan maupun dalam kebahagiaan, dalam kesulitan maupun dalam kelapangan. Dalam Al-Qur’an Allah telah menegaskan : “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharapkan keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka karena mengharapkan perhiasan kehidupan dunia, dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi : 28).
Al-Qur’an juga memberikan penjelasan bahwa orang-orang yang taat melakukan ibadah senantiasa mengadakan pendekatan kepada Allah dengan memanjatkan doa yang disertai keikhlasan hati yang mendalam. Sebuah doa akan cepat dikabulkan apabila disertai keikhlasan hati dan berulangkali dipanjatkan. Hal ini banyak ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an, diantaranya : “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri (tadharu’) dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut akan tidak diterima dan penuh harapan untuk dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ar’af : 55-56).
Pengertian doa bagian dari ibadah adalah bahwa  kedudukan doa dalam ibadah ibarat mustaka dari sebuah bangunan mesjid. Doa adalah tiang penyangga, komponen penguat serta syiar dalam sebuah peribadatan. Dikatakan demikian karena doa adalah bentuk pengagungan terhadap Allah dengan disertai keikhlasan hati serta permohonan pertolongan  yang disertai kejernihan nurani agar selamat dari segala musibah serta meraih keselamatan abadi.
  • Fungsi doa dalam kehidupan sehari-hari
  Walaupun secara kualitas doa disejajarkan dengan setengah ibadah wajib, tapi dari segi substansinya doa merupakan inti dari setiap ibadah yang kita lakukan kepada sang pencipta. Shalat yang kita lakukan terdiridari kumpulan doa, mulai dari awal takbir sampai salam, begitupun ibadah yang lain. Makanya tak salah kalau Rasullulah mengatakan bahwa doa adalah ruhnya ibadah. Tanpa doa ibadah tidak akan punya arti apa-apa.
Secara mendasar doa merupakan penghancuran nilai-nilai egoisme kemanusiaan yang selalu identik dengan kesombongan, keangkuhan dan merasa bahwa setiap keberhasilan adalah jerih payah sendiri tanpa menganggab adanya campur tangan Allah SWT sebagai Zat Pengatur. Keberhasilan selalu diidentikkan dengan kecerdasan kognitif semata, kesuksesan selalu dipahami sebagai jerih payah sendiri, disinilah celah tipuan
setan untu menggiring kita menjadi manusia yang mengingkari        nilai
ketuhanan. Dengan berdoa manusia diajarkan tentang satu hal, bahwa sebagi makhluk Allah kita memiliki sangat banyak kekurangan dan kelemahan, tanpa bantuan sang Khalik kita tidak akan bias memahami setiap kejadian di muka bumi ini. Manusia hanya sebutir kerikil di tengah samudera laupatan pasir, betapa kecil dan sangant dhaif. Maka tak salah jika Allah memberikan cap sombong kepada manusia ketika dia tidak berdoa sedikitpun sehabis melaksanakn shalat dan dalam  kegiatan           sehari-hari.
Kemudian, doa sangat berpengaruh terhadap sikap mental manusia yang merupakan unsur penting dalam meraih kebrhasilan. Seseorang yang bermental pantang menyerah tentulah dalamsetiap usaha akan selau berusaha keras. Ketika menghadapi setiap rintangan, dia hanya akan menganggabnya sebagai cobaan kecil dan merupakan anak tangga       untuk   meraih keberhasilan. 
        Sebaliknya seseorang yang bermental korup sudah tentu setiap detik yang terlintas dalam pikirannya bagaimana hari ini mendapatkan uang yang banyak dan metode apalagi yang harus diterapkan. Ini merupakansikap pengecut, yaitu takut miskin dan sekaligus musyrik karena tidak percaya rezeki dari sang pencipta.  Dalam sebuah riwayat diceritakan, ketika sahabat datang menemui Rasulullah dan berkata: “ Ya Rasulullah saya terbelit hutang, tolonglah saya”, tak lama berselang sahabat lain juga dating dan mengadukan hal yang sama: “Ya Nabiyullah, saya tidak punya uang”. 
         Selanjutnya kepada yang kedua Rasulullah memberikan sebuah kampak dan memerintahkan sahabat tersebut pergi mencari kayu bakar untuk dijual di pasar, sedangkan kepada sahabat yang pertama Rasulullah tidak memberi apa-apa kecuali hanya mengajarkansebuah doa untuk diamalkan: “Ya Allah aku berlindung dari perasaan gundah gulana, lilitan hutang, dan intimidasi orang-orang kuat”.
Dari penggalan hadist di atas mkengandung suatu pelajaran yang sangat dalam, bahwa ketika sahabat mengadukankondisinya yang paillit dan dililit hutang serta kesulitan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, secara gambling bias kita pahami pada intinya mereka berharap Rasulullah memberikan uang sesuai dengan kemampuan Beliau. Tapi diluar dugaan, Rasulullah tidakmemberikan uang, tapi hanya memberikan sebuah kapak dan sebuah doa.
Tentu saja bukan berarti Rasulullah tidak mau memberi uang, tapi Nabi ingin mendidik sahabat Beliau dengan memberikan pelajaran. Pertama, perilaku minta-minta adalah sifat yang dibenci Allah, karena merupakan perendahan harga diri di depan manusia, menghilangkan rasa malu, dan yang terpenting pasti kan membelenggu diri untuk kebiasaan buruk dan monoton, yaitu akan menjadi orang yang tidak mau berusaha. Seandainya Rasulullah waktu itu memberikan uangn, bukan tidakmungkin sahabat tersebut akan dating lagi ketika kembali kehabisan uang.
Kedua, Rasulullah ingin mendidik mental para sahabat Beliau dan kita umatnya agar jangan bermental rendah diridan selalu bergantung kepada orang lain walaupun itu saudara sendiri . ketika mental sudah terbiasa mengandalkan hutang, berarti kita sudah membelengu otak dan pikiran untuk tidak mau berusaha mendapatkan uang dengancara lain. Kalu kita kaitkan dengan kondisi politik di tanah air, hadist Rasulullah tersebut sangat perlu diaplikasikan. Pemerintah Indonesia sekarang ini mempunyai mental yang sangat rendah dan masih belum dewasa dalam beberapa tindakan politiknya. Yang dimaksud disini adalah mental selau mengandalkan hutang luar negeri. Setiap perencanaan keuangan negara untuk repelita ke depan terlalu memaksakan diri untuk melaksanakan proyek-proyek yang manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat langsung, padahal kemampuan keuangan negara sangat minim, tapi tetap dilaksanakan dengan jalan mengandalkan hutang luar negeri. Padahal beban hutang negara sekarang ini sudah sangat berat.
Secara salah kaprah mereka berpikir, toh nanti yang akan memikirkan hutangnya bukan masa pemerintah sekarang tapi pemerintah yang akan dating. Sebuah mental yang tidak mau maju dan tidak mau berusaha sendiri untuk memnuhikebutuhan bangsa ini. Ditambah dengan mental yang ingin hidup mewah tanpa kerja keras. Paradigma berpikir mereka, setiap jabatan adalah uang, makin tinggi jabatan semakkin besar kemungkinan menjalani hidup mewah, tanpa memikirkan nasib rakyat yang mengantarkan mereka ke posisi tersebut.  Contoh yang reprensentatif adalah ketika usulan penggantian mobil dinas menteri dari jenis Volvo menjadi Kijang yang memberikan kenyamanan yang sama dengan tujuan agar lebih menghemat keuangan negara, tapi semua menteri pada saat itu menolak dan tetap memakai mobil mewah        tersebut.
Di akhir riwayat, kedua sahabat tersebut mendatangi Rasulullah kembali dan mengatakan bahwa mereka tidak punya hutang lagi dan sudah bisa memenuhi kebutuhanhidup sehari-hari. Hal ini menbuktikan bahwa doa dapat memberikan motivasi diri untuk melepaskan diri dari belenggu hutang yang merupakan sumber gundah gulana. 
Pada akhirnya doa merupakan senjata orang beriman, yang berarti merupakan bekal dansekaligus teman untuk menghadapi kesulitan hidupyang kita temui. Karena Allah berjanji mengabulkan setiap doa hambanya di dunia dan di akhirat.
B.   Pengertian Kepercayaan

Kepercayaan adalah kemauan seseorang untuk bertumpu pada orang lain dimana kita memiliki keyakinan padanya. Kepercayaan merupakan kondisi mental yang didasarkan oleh situasi seseorang dan konteks sosialnya. Ketika seseorang mengambil suatu keputusan, ia akan lebih memilih keputusan berdasarkan pilihan dari orang- orang yang lebih dapat ia percaya dari pada yang kurang dipercayai (Moorman, 1993).
Menurut Rousseau et al (1998), kepercayaan adalah wilayah psikologis yang merupakan perhatian untuk menerima apa adanya berdasarkan harapan terhadap perilaku yang baik dari orang lain. Kepercayaan konsumen didefinisikan sebagai kesediaan satu pihak untuk menerima resiko dari tindakan pihak lain berdasarkan harapan bahwa pihak lain akan melakukan tindakan penting untuk pihak yang mempercayainya, terlepas dari kemampuan untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan pihak yang dipercaya (Mayer et al, 1995).
Menurut Ba dan Pavlou (2002) mendefinisikan kepercayaan sebagai penilaian hubungan seseorang dengan orang lain yang akan melakukan transaksi tertentu sesuai dengan harapan dalam sebuah lingkungan yang penuh ketidakpastian.
Kepercayaan terjadi ketika seseorang yakin dengan reliabilitas dan integritas dari orang yang dipercaya (Morgan & Hunt, 1994).
Doney dan Canon (1997) bahwa penciptaan awal hubungan mitra dengan pelanggan didasarkan atas kepercayaan. Hal yang senada juga dikemukakan oleh McKnight, Kacmar, dan Choudry (dalam Bachmann & Zaheer, 2006), menyatakan bahwa kepercayaan dibangun sebelum pihak-pihak tertentu saling mengenal satu sama lain melalui interaksi atau transaksi. Kepercayaan secara online mengacu pada kepercayaan dalam lingkungan virtual.
Menurut Rosseau, Sitkin, dan Camere (1998), definisi kepercayaan dalam berbagai konteks yaitu kesediaan seseorang untuk menerima resiko. Diadaptasi dari definisi tersebut, Lim et al (2001) menyatakan kepercayaan konsumen dalam berbelanja internet sebagai kesediaan konsumen untuk mengekspos dirinya terhadap kemungkinan rugi yang dialami selama transaksi berbelanja melalui internet, didasarkan harapan bahwa penjual menjanjikan transaksi yang akan memuaskan konsumen dan mampu untuk mengirim barang atau jasa yang telah dijanjikan.
 2. Artikel
Dikisahkan, ada seorang pemuda yang dulunya hanya seorang office boy di sebuah perusahaan Jepang, tetapi sekarang ia telah berhasil menjadi seorang pengusaha sukses di bidang jasa.
Saat ditanya, bagaimana itu bisa terjadi, si pengusaha bercerita sambil bernostalgia. “Sebenarnya, pendidikan saya hanya SMP saja, itupun lulusan dari kampung. Saat diterima kerja sebagai pesuruh di kota besar ini, saya sangat senang sekali. Kata teman-teman di kantor, saya selalu bersemangat, murah senyum, dan siap membantu siapa saja yang memerlukannya. Bahkan bekerja lembur dan tidur di kantor pun, saya jalani dengan senang.
Tugas, yang pada mulanya hanya sebatas pesuruh, mengantar ini mengantar itu, menyediakan minuman, menyusun file-file, suatu hari meningkat menjadi pembantu adiministrasi saat ada anak kantor yang mengalami musibah dan tidak dapat menyelesaikan tugasnya, saya belajar mati-matian menggunakan komputer untuk membantunya mengetik.
Bos saya orang Jepang. Dan saya lah yang paling sering berada di ruangan bos, membantu dan menemaninya bekerja hingga malam hari. Perintah-perintah bos diucapkan dalam bahasa Jepang.
Pada awalnya saya tidak mengerti sama sekali. Dan, dari sanalah saya terpacu untuk belajar berbahasa Jepang. Karyawan dari Jepang yang bekerja di situ, sangat menghargai siapapun yang mau belajar bahasa mereka. Setiap hari, mereka mengajari sambil mentertawakan kebodohan saya jika salah dalam berucap kata. Oleh-oleh yang dibawa dari Jepang adalah buku-buku berbahasa Jepang yang saya minta.
Kira-kira empat tahun kemudian, tugas saya pun mengalami perubahan. Walaupun Tetap membantu serabutan, tetapi naik kelas menjadi asisten administrasi penghubung. Setiap ada tamu dari negeri sakura datang, saya yang menemani mereka menjadi penterjemah. Lama-kelamaan, saya dipercayai mengurus banyak hal, menghadap pejabat, menyampaikan pesan-pesan penting antar departemen dan sebagainya.
Sekian tahun kemudian, atas persetujuan dan bantuan Bos dan kepercayaan yang telah terbentuk selama ini, saya meminta izin untuk mengundurkan dan memulai usaha sendiri di bidang jasa, yakni mengurus berbagai perijinan hingga rekruting karyawan, khususnya untuk perusahaan Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Bisnis saya bisaberkembang pesat seperti sekarang ini, tentu saja saya bersyukur atas semua ini, dan tetap belajar segala sesuatu agar bisnis saya terus berkembang dan berkembang

C.   Kepercayaan dan Usaha untuk Meningkatkannya
D.    KEPERCAYAAN DAN USAHA UNTUK MENINGKATKANNYA
Dasar dari semua ini adalah kebenaran. Kepercayaan dapat di bedakan menjadi:
1.      Kepercayaan kepada diri sendiri
Ini ditanamkan pada diri manusia yang memang harus di teguhkan di hati. Percaya terhadap diri sendiri menganggap dirinya tidak salah, dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang di serahkan atau di percayakan kepadanya.
2.      Kepercayaan kepada orang lain
Ini merupakan kepercayaan terhadap saudara atau orang di sekitar kita. Kepercayaan kepada orang lain tentu saja percaya kepada kata hatinya,perbuatan yang sesuai kepada kata hati,ataupun terhadap kebenaranya.
3.      Kepercayaan kepada pemerintah
Pandangan demokratis adalah KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT.
Negara yang hanya sebagai keutuhan totalitas yang ada disebut negara totaliter. Negara yang masyarakatnya tidak mempunyai hak disebut negara diktaktor.
4.      Kepercayaan kepada Tuhan
Kepercayaan ini amat penting karena merupakan tali penghubung yang mengalirkan daya kekuatannya. Kepercayaan kepada Tuhan sangatlah penting karena menghubungkan tali kuat Tuhan menolong umatnya. Jika manusia berusaha agar mendapat pertolongan dari Tuhan, manusia harus percaya kepada Tuhan sebab Tuhanlah yang selalu menyertai manusia. Kepercayaan atau pengakuan akan adanya jat yang maha tinggi yang menciptakan alam semesta berserta isinya merupakan koneksinya tiap-tiap umat beragama dalam melakukan perhujudan kepada jat tersebut.


Sumber :