KONSEP DASAR
pendidikan Kewarganegaraan
pertemuan pertama tugas softskill saya adalah pembahasan tentang konsep dasar pendidikan kewarganegaraan dan ini ada beberapa point yang sudah saya jelaskan :
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
setelah saya cari dan saya baca disini daya berhasil menemukan “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan
Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negri
(UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi.
Penggunaan istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk
dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)
Menurut Kerr ( Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4), mengemukakan bahwa Citizenship
education or civics education di definisikan sebagai berikut: Citizenship or
civics education is construed broadly to encompass the preparation of young
people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the
role of education (trough schooling, teaching, and learning ) in that
preparatory process.
Sehingga dapat di artikan
dari definisi diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas
untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung
jawab sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di
dalamnya 10 persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan
warganegara tersebut.
- Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Dan dengan kemajuan zaman
membuat nilai-nilai pancasila mulai rapuh dari setiap bangsa Indonesia. Membuat
kita tak berdaya, hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok yang
mengatasnamakan bangsa. Oleh sebab itu latar belakang dari tujuan pendidikan
kewarganegaraan dapat kita simpulkan bahwa agar setiap warga Negara memiliki
jiwa nasionalisme dan patriotisme sebagai landasan dan pondasi yang kokoh untuk
dapat memebentuk karakter bangsa dan kecintaan setiap warga Negara kepada Tanah
air untuk dapat mempertahankan NKRI.
- Landasan hukum
Berikut ini adalah
landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang telah saya cari :
1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
D. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan ini tentu sangat dibutiuhkan
tidak hanya dibangku sekolah tetapi di bangku kuliah juga sangta diperlukan
mahasiswa, dan tujuannya ialah :
1.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
E. Kompetensi
Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
SEmentara itu tentang kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
yang telah say abaca dari berbagai sumber menyatakn bahwa kompetensi dasar
ini dilandasi oleh kebingungan yang
terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan
seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia. Dan oleh karena tatanan baru ini yang belum
terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini
kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan
otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi
krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh
pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar
tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk
menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih
efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan
tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat
menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi
pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga
lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang
berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.
Sumber:
No comments:
Post a Comment