Wednesday, March 18, 2015

tugas 1 pkn

KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan

pertemuan pertama tugas softskill saya adalah pembahasan tentang konsep dasar pendidikan kewarganegaraan dan ini ada beberapa point yang sudah saya jelaskan :

A.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

setelah saya cari dan saya baca disini daya berhasil menemukan “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) Menurut Kerr ( Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education di definisikan sebagai berikut: Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process.
Sehingga dapat di artikan dari definisi diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya 10 persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

  1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Dan dengan kemajuan zaman membuat nilai-nilai pancasila mulai rapuh dari setiap bangsa Indonesia. Membuat kita tak berdaya, hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok yang mengatasnamakan bangsa. Oleh sebab itu latar belakang dari tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat kita simpulkan bahwa agar setiap warga Negara memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme sebagai landasan dan pondasi yang kokoh untuk dapat memebentuk karakter bangsa dan kecintaan setiap warga Negara kepada Tanah air untuk dapat mempertahankan NKRI.

  1. Landasan hukum

Berikut ini adalah landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang telah saya cari :

1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

D.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan ini tentu sangat dibutiuhkan tidak hanya dibangku sekolah tetapi di bangku kuliah juga sangta diperlukan mahasiswa, dan tujuannya ialah :
1.  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

E.   Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

SEmentara itu tentang kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan yang telah say abaca dari berbagai sumber menyatakn bahwa kompetensi dasar ini  dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia.  Dan oleh karena tatanan baru ini yang belum terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.


Sumber:







No comments:

Post a Comment