Wednesday, March 18, 2015

tugas 2 pkn

  Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah


a     a.  Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada

Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.


b. Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara

Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa cinta yang mengikat.

            Dan pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.






C. Landasan Hukum

Ada banyak Landasan Hukum  Mengenai Hak dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :


·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
·      UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan  nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
·      UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
            “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
-    PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
-    PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

D. Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.

Dan saya ambil contoh tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.

1.Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan, mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.

Sumber :







No comments:

Post a Comment