Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.
ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah
a a. Pengertian
Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.
Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari
bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang
telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme
serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui
negaranya sebagai tanah airnya.
Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada
Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan
Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan
oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari
Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain
sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus
Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan
kehdiupan bangsanya.
Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling
memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu
masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa
cinta yang mengikat.
Dan
pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang
sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan,
jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut
serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam
rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.
C. Landasan Hukum
Ada
banyak Landasan Hukum Mengenai Hak
dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :
·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut
serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun
mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban
mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat
“dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan
ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
merupakan hak dan kewajiban.
Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta.
Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan
Polri.
Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan
pendukung.
· UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara
dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela
negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara
wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
· UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat
dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9
ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban
dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1
ayat 1
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
D. Tujuan
Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa
tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan
tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.
Dan saya ambil contoh
tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.
1.Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut berperan aktif dan
ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan,
mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun
pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.
Sumber :
No comments:
Post a Comment