Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari ponit-point yang sudah saya tuliskan :
a. Pengertian Demokrasi
Setiap Negara tentu memiliiliki bentuk dalam
menjalankan pemerintahannya atau bias kita sebut csrs, dan definisi dari
demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
b. Konsep Demokrasi
Seperti kiita ketahui dan sering sekali kita dengar bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dan menurut konsep demokrasi sendiri , kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif
atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
c.
Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi ada 2 yaitu :
1.Bentuk bentuk
Demokrasi Modern
Dan disini ada 3 bentuk darei
demokrasi modern;
a. Demokrasi Sistem
Parlementer
b. Demokrasi Sistem
Pemisah Kekuasaan
c. Demokrasi Sistem
Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
2. Bentuk Demokrasi Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat
berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi:
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
D. Sifat Demokrasi dalam Sistem
pemerintahan Negara
demokrasi memiliki 5 sifat yaitu;
1. demokrasi
bersifat politik
2. demokrasi
bersifat yuridis
3. demokrasi
bersifat ekonomis
4. demokrasi
bersifat sosialis
5. demokrasi
bersifat kultural
Sumber
:
No comments:
Post a Comment