Bismillahirrohmanirrohim (Dengan menyebut nama Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang)
Friday, May 1, 2015
Saturday, April 25, 2015
sulitnya manusia untuk hidup di bumi.
Mengapa Hidup Manusia semakin sulit
Karya:
Tangguh Jendra Prasta
Merusak, mengotori, menyakiti alam
dan makhluk hidup lainnya sudah menjadi hal yang lumrah bagi manusia kini,
diamana semua akan terjaga, pemikiran manusia yang semakin miskin rasa yang
membuatnya memakan kembali tindakannya.
Berpikir dan merasakan, itu yang
harus dilakukan, apa yang sebetulnya timbul dari tindakannya. Sampah organic yang dibuang atas tertawaan manusia mengotori
tanah, terkontaminasi dengannya, mencemari air yang bercampur dengannya, alam dan
hewan-hewan cacing,ikan meraskan kepedihannya. Sampah yang dibuang disungai
merusak habitat ikan, rumah yang tak dapat ditempati membuatnya mati karenanya.
Hutan-hutan rindang semakin
menghilang, hewam-hewan menangis, rumah mereka hilang, keluarga mereka diburu,
dibunuh dan diperbudaki manusia.
Tidakkah mereka hidup? Mereka senantiasa
mendo’akan agar manusia mendapatkan hal serupa dengan yang mereka alami. Kesusahan
mencari tepat tinggal, kesulitan mencari makan, kehilangan keluarge yang tak
sewajarnya, makanan yang didapat teracuni. Ketika mereka mencelakakan alam,
merakapun akan mencelakakan kita.
Mulailah untuk menyadari, sayangi
dan lindungi mereka, jaga mereka, tunjukanlah rasa cinta dan rasa memiliki terhadap
alam dan makhluk hidup, senantiasa mereka akan menjaga kita dan tak akan
sekalipun mencelakakan kita. Kesulitan manusia dalam hidup merupakan kesulitan
hewan dan pohon yang terlebih dahulu mereka alami akibat perilaku manusia.
Mulai untuk bertindak dari
skearang, kemana kita harus menyerang, menunda-nunda untuk menyelamatkan mereka
sama dengan menunda-nunda kita untuk hidup lebih baik.
Percayalah…
Sebuah puisi yang saya ciptakan, atas dasar nurani, ketika alam berkata.
Nurani Alam
Karya
: Tangguh Jendra Prasta
Manusia,
dimana engkau berada
Aku tempatmu
berpijak
Engkau menjaga,
aku melindungi
Engkau merusak,
aku kejam
Sebelum aku
memangsa
Jangan biarkan
itu terjadi
Minggu ke 5, Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan.
Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya
dalam mencapai tujuan nasional.
2. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara
pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran
sebagai berikut:
1.
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Aspek pemikiran tersebutlah yang melatarbelakangi wawsan
nusantara.
3.
Unsur Dasar & Hakekat Wawsan Nusantara
Berikut ini yang menjadi unsur dasar wawasan nusantara:
1.
Wadah ( Countur )
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berabangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya, unsur dasar dari wadah itu adalah :
·
Bentuk wujud
Dalam bentuk wujud,
batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
·
Tata kelengkapan
Tata pelengkap
termasuk didalmnya Aparatur negara, kesadaran politik tiap komponen masyarakat,
Pers, serta Partisipasi rakyat.
·
Tata inti organisasi
2.
Isi ( Content )
Isi
menyangkut dua hal, yaitu :
1.
Rrealisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan
2.
Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku ( Conduct )
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.
Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
2.
Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
Hakekat
Wawasan Nusantara yang harus kita ketahui dimana hakikat wawasan nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam keutuhan nusantara, yang pengertiannya ialah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa Indonesia. Demikian juga dengan produk yang dihasilak
oleh lembaga negara harus dalam lingkup untuk kepentingan negara, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Sumber:
Minggu 4, Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Secara universal, dapat
kita ketahui bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak
untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar
norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.
setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang
dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda
hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM juga
merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan
pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari
tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
2. Ciri Khas Hak Asasi
Hak Asasi memiliki cirri khusus yang harus kita ketahui,
diantaranya:
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Contoh Teori HAM
Hak Asasi memiliki berbagai macam teori,
berikut ini macam-macam teori dalam hak asasi, diantaranya:
1) Teori Perjanjian Masyarakat /
Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori
ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua
hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi:
2005).
2) Teori Trias Politika
/ Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori
ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu
legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi
hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat
/ Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau.
Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi
kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum /
Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant.
Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan
kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber:
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3YN2qCIlD
Wednesday, March 18, 2015
tugas 3 pkn
Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari ponit-point yang sudah saya tuliskan :
a. Pengertian Demokrasi
Setiap Negara tentu memiliiliki bentuk dalam
menjalankan pemerintahannya atau bias kita sebut csrs, dan definisi dari
demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
b. Konsep Demokrasi
Seperti kiita ketahui dan sering sekali kita dengar bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dan menurut konsep demokrasi sendiri , kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif
atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
c.
Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi ada 2 yaitu :
1.Bentuk bentuk
Demokrasi Modern
Dan disini ada 3 bentuk darei
demokrasi modern;
a. Demokrasi Sistem
Parlementer
b. Demokrasi Sistem
Pemisah Kekuasaan
c. Demokrasi Sistem
Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
2. Bentuk Demokrasi Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat
berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi:
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
D. Sifat Demokrasi dalam Sistem
pemerintahan Negara
demokrasi memiliki 5 sifat yaitu;
1. demokrasi
bersifat politik
2. demokrasi
bersifat yuridis
3. demokrasi
bersifat ekonomis
4. demokrasi
bersifat sosialis
5. demokrasi
bersifat kultural
Sumber
:
tugas 2 pkn
Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.
ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah
a a. Pengertian
Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.
Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari
bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang
telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme
serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui
negaranya sebagai tanah airnya.
Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada
Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan
Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan
oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari
Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain
sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus
Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan
kehdiupan bangsanya.
Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling
memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu
masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa
cinta yang mengikat.
Dan
pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang
sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan,
jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut
serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam
rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.
C. Landasan Hukum
Ada
banyak Landasan Hukum Mengenai Hak
dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :
·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut
serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun
mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban
mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat
“dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan
ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
merupakan hak dan kewajiban.
Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta.
Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan
Polri.
Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan
pendukung.
· UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara
dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela
negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara
wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
· UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat
dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9
ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban
dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1
ayat 1
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
D. Tujuan
Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa
tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan
tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.
Dan saya ambil contoh
tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.
1.Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut berperan aktif dan
ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan,
mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun
pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.
Sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)
