Saturday, April 25, 2015

sulitnya manusia untuk hidup di bumi.

Mengapa Hidup Manusia semakin sulit

                                                            Karya: Tangguh Jendra Prasta

Merusak, mengotori, menyakiti alam dan makhluk hidup lainnya sudah menjadi hal yang lumrah bagi manusia kini, diamana semua akan terjaga, pemikiran manusia yang semakin miskin rasa yang membuatnya memakan kembali tindakannya.
Berpikir dan merasakan, itu yang harus dilakukan, apa yang sebetulnya timbul dari tindakannya. Sampah organic yang  dibuang atas tertawaan manusia mengotori tanah, terkontaminasi dengannya, mencemari air yang bercampur dengannya, alam dan hewan-hewan cacing,ikan meraskan kepedihannya. Sampah yang dibuang disungai merusak habitat ikan, rumah yang tak dapat ditempati membuatnya mati karenanya.
Hutan-hutan rindang semakin menghilang, hewam-hewan menangis, rumah mereka hilang, keluarga mereka diburu, dibunuh dan diperbudaki manusia.
Tidakkah mereka hidup? Mereka senantiasa mendo’akan agar manusia mendapatkan hal serupa dengan yang mereka alami. Kesusahan mencari tepat tinggal, kesulitan mencari makan, kehilangan keluarge yang tak sewajarnya, makanan yang didapat teracuni. Ketika mereka mencelakakan alam, merakapun akan mencelakakan kita.
Mulailah untuk menyadari, sayangi dan lindungi mereka, jaga mereka, tunjukanlah rasa cinta dan rasa memiliki terhadap alam dan makhluk hidup, senantiasa mereka akan menjaga kita dan tak akan sekalipun mencelakakan kita. Kesulitan manusia dalam hidup merupakan kesulitan hewan dan pohon yang terlebih dahulu mereka alami akibat perilaku manusia.
Mulai untuk bertindak dari skearang, kemana kita harus menyerang, menunda-nunda untuk menyelamatkan mereka sama dengan menunda-nunda kita untuk hidup lebih baik.

Percayalah…

Sebuah puisi yang saya ciptakan, atas dasar nurani, ketika alam berkata.

Nurani Alam

                                                                                    Karya : Tangguh Jendra Prasta

Manusia, dimana engkau berada
Aku tempatmu berpijak
Engkau menjaga, aku melindungi
Engkau merusak, aku kejam
Sebelum aku memangsa
Jangan biarkan itu terjadi

Minggu ke 5, Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

1.   Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

2.   Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut:
1.    Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4.    Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Aspek pemikiran tersebutlah yang melatarbelakangi wawsan nusantara.

3.   Unsur Dasar & Hakekat Wawsan Nusantara
Berikut ini yang menjadi unsur dasar wawasan nusantara:
1. Wadah ( Countur )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya, unsur dasar dari wadah itu adalah :
·         Bentuk wujud
Dalam bentuk wujud, batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
·         Tata kelengkapan
Tata pelengkap termasuk didalmnya Aparatur negara, kesadaran politik tiap komponen masyarakat, Pers, serta Partisipasi rakyat.
·         Tata inti organisasi
2. Isi ( Content )
Isi menyangkut dua hal, yaitu :
1.    Rrealisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan
2.    Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.  Tata laku ( Conduct )
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.    Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2.    Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.

            Hakekat Wawasan Nusantara yang harus kita ketahui dimana hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam keutuhan nusantara, yang pengertiannya ialah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa Indonesia. Demikian juga dengan produk yang dihasilak oleh lembaga negara harus dalam lingkup untuk kepentingan negara, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


Sumber:



Minggu 4, Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
1.   Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara universal, dapat kita ketahui bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM juga merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.  Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 
            Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
            Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. 

2.    Ciri Khas Hak Asasi

Hak Asasi memiliki cirri khusus yang harus kita ketahui, diantaranya:
1.   Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.   Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.   Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.   Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3.    Contoh Teori HAM
Hak Asasi memiliki berbagai macam teori, berikut ini macam-macam teori dalam hak asasi, diantaranya:

1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Sumber: 




Wednesday, March 18, 2015

tugas 3 pkn

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara


disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari ponit-point yang sudah saya tuliskan :  
a.    Pengertian Demokrasi

Setiap Negara tentu memiliiliki bentuk dalam menjalankan pemerintahannya atau bias kita sebut csrs, dan definisi dari demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
b.    Konsep Demokrasi

Seperti kiita ketahui dan sering sekali kita dengar bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan menurut konsep demokrasi sendiri , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
c.    Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi ada 2 yaitu :
1.Bentuk bentuk Demokrasi Modern
            Dan disini ada 3 bentuk darei demokrasi modern;

            a. Demokrasi Sistem Parlementer

            b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan

            c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)


2. Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi:

a.     Demokrasi langsung

b.    Demokrasi tidak langsung



D. Sifat Demokrasi dalam Sistem pemerintahan Negara
demokrasi memiliki 5 sifat yaitu;
1.    demokrasi bersifat politik
2.    demokrasi bersifat yuridis
3.    demokrasi bersifat ekonomis
4.    demokrasi bersifat sosialis
5.    demokrasi bersifat kultural


Sumber :







tugas 2 pkn

  Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah


a     a.  Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada

Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.


b. Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara

Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa cinta yang mengikat.

            Dan pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.






C. Landasan Hukum

Ada banyak Landasan Hukum  Mengenai Hak dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :


·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
·      UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan  nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
·      UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
            “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
-    PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
-    PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

D. Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.

Dan saya ambil contoh tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.

1.Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan, mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.

Sumber :