Sunday, October 2, 2016

Perkembangan Ilmu Pengetahuan di masa Prapositivisme, Positivisme, dan Postpositivisme

Prapositvisme

            Prapositivisme merupaakan aliran yang berkembang secara alamiah, metode penelitian deskriptif kualitatif dan peneliti tidak aktif dalam menggambarkan apa yang menjadi objek pengamatan.
Tiap penelitian berpegang pada paradigma masing-masing. Semula manusia melihat bahwa segala yang terjadi bersifat alami, riset bersifat tidak aktif sehingga hanya member arti dari segala korelasi tanpa adanya keinginan untuk merubahnya.

             Prapositivisme dimulai dari era Aristoteles (384-322 SM) hingga David Hume (1711-1776) . Aristoteles ialah seorang filsuf, saintis, ahli pendidikan sekaligus salah satu ahli piker yang berpengaruh di Barat. Arsitoteles berpendapat bahwa manusia merupakan pengamat pasif dikarenakan semua hal yang bersifat fisik terjadi secara alamiah, dan untuk memperoleh pengetahuan manusia menggunakan logika.

            Logika merupakan ilmu yang menjelaskan alat untuk menemukan kebenaran. Metodologii penelitian juga termasuk bagan dari logika bila disusun secara sistematik.

Logika terdiri dari 5 jenis, diantaranya:
1.    Logika formal asristoteles
2.    Logika matematik dedutif
3.    Logika matematik induktif
4.    Logika matematik probabilistic
5.    Logika reflektif

            Pada faham prapositivisme, logika Aristoteles sebagai metode ilmiah tidak banyak menglami perubahan, meskipun para penerusnya mengadakan trobosan yang bertujuan mengembangkan metode ini.

Positivisme

Positivisme merupakan suatu pendekatan ilmiah yang bersifat objektif sehingga fakta tersebut dapat diverifikasi kebenarannya dan dapat dijelaskan secara ilmiah. Positivisme merupakan empirisme yang dalam segi-segi  tertentu sampai kepada kesimpulan logis   ekstrim   karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi yang dapat menjadi pengaruh.

Postivisme pada hakikatnya merupakan ajaran sosial atau pandangan dunia, yang menganggap mungkin bahwa masyarakat yang lebih baik itu dapat dibentuk. Ilmu pengetahuan, dalam pandangan Comte, patut menjadi pemimpin dalam usaha ini. para pengikut positivisme logis menganut kayakinan ini. hal ini tercermin dalam pemakaian kata 'positivisme' dalam nama aliran filsafat ilmu pengetahuan.
Aguste Comte merupakan pelopor paham positivism, ia memaparkan Ilmu pengetahuan terbagi menjadi tiga tahap perkembangan intelektual manusia, yaitu
1.    tahap teologis (theological),
2.    tahap metafisis (metaphysical), dan
3.    tahap positif (positivistic)

Tahap teologis berkembang sebelum tahun 1300 M dimana manusia menafsirkan semua kejadian dan fenomena yang terjadi di alam karena adanya kekuatan supranatural roh dewa-dewa atau tuhan.
Tahap metafisis terjadi pada tahun 1300-1800. Pada tahap ini manusia telah menghubungkan pengetahuan dengan kenyataan, akan tetapi manusia masih belum dapat mengetahui sebab-akibat fenomena tersebut.

Tahap ketiga adalah tahap positif yang dimulai pada tahun 1800. Manusia telah mampu berfikir dan mampu menjelaskan suatu fenomena secara ilmiah sehingga dapat diverifikasi kebenaran hal tersebut.

Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran adalah hal yang logis terdapat bukti empiris yang terukur. Faham ini telah disetujui dalam upaya mengatur manusia dan alam, dan berkata bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang valid. Sehingga segala sesuatu keberadaan kekuatan atau subyek dibelakang fakta adalah bertentangan dengan positivisme.

Objektivitas merupakan persyaratan dasar pengetahuan yang menjadi landasan pendekatan positivisme. Oleh karena itu, tahap perkembangan teologis dan metafisis dianggap kurang rasional dan kurang teruji. Penelitan menggunakan pendekatan positivisme mencakup pendekatan sistematis dalam mengumpukan data empiris dengan tujuan untuk mengetahui fenomena alam yang terjadi secara ilmiah dan logis
.
Positivisme menekankan bahwa pengetahuan tidak boleh melebihi fakta, artinya harus terbukti melalui pengamatan sistematis dan berlandaskan teori-teori yang mengikuti hipotesis dan dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan observasi. Selain itu, pengetahuan ilmiah harus dapat digunakan sepanjang waktu, oleh karenanya ilmu pengetahuan dapat berkembang dari waktu ke waktu.

Penelitian menggunakan metode positivime mengharuskan adanya pemisahan objek penelitian dengan subjek agar dapat menghasilkan fakta yang objektif. Kebenaran fakta tersebut diperoleh melalui hukum dan hubungan antarvariabel yang diteliti, sehingga peneliti memberikan prediksi awal berupa hipotesis untuk dapat membangun suatu teori ilmiah.

Penelitian menggunakan metode pendekatan positivisme memiliki ciri-ciri sebagai berkut:

1.  Objektivitas lebih ditekankan dan tidak dipengaruhi ruang dan waktu,
2.  Variabel yang dipilih diinterpretasikan dalam bentuk kuantitas angka,
3.  Terdapat pemisahan antara subjek dan objek yang diteliti sehingga variabel yang diteliti tidak dipengaruhi oleh apapun dan dapat menghasilkan hasil penelitian yang objektif, serta
4.  Jawaban permasalahan yang diteliti dicari menggunakan metode statistik.


Postpositivisme

a.    Definisi Postpositivisme

            Postpositivisme merupakan aliran yang tercipta dengan tujuan mereparasi segala bentuk kekurangan dan kelemahan pada aliran positivisme. Postpositivisme meyakini bahwa kenyataan kehidupan berkoordinat pada hukum alam, dimana segala sesuatu yang dilakukan memiliki korelasi baik maupun buruk.  Akan tetapi postpositivisme berargumen jika kebenaran tidak mungkin diperoleh manusia apabila setiap perilaku manusia yang diperbuat memiliki jarak tersendiri atau dalam kata lain manusia tersebut tidak terlibat langsung dalam kenyataannya.

            Maka dari ini faham postpositivisme menyatakan tindakan langsung dan nyatalah yang akan memperoleh kebenaran yang diinginkan. Korelasi antara perilaku manusia dalam aktifitas pemikiran dan tindakan dengan kenyataan harus interaktif, melandasi prinsip trianggulasi dalam penggunaan metode, data, sumber data dan lainnya.

            Post positivisme dalam realisasinya hanya mengandalkan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, aliran positivisme bertujuan mereparasi kelemahan dan kekurangan pada positivisme. Paradigma ini sangat meyakini hukum alam dalam realitasnya sehingga percobaan melalui observasi tidak akan memenuhi kebenaran tanpa dilandasi metode triangulation, sumber data, peneliti dan teori.

            Postpositivisme yang ditokohi Karl  R.  Popper,  Thomas  Kuhn,  para  filsuf  mazhab  Frankfurt (Feyerabend,  Richard  Rotry) menentang faham positivisme. Postpositivisme berpendapat bahwa tidak mungkin menyamaratakan ilmu manusia dengan ilmu alam, dengan alasan perilaku manusia tidak bisa diperkirakan dengan penjelasan yang bersifat mutlak, perilaku manusia ialah berubah-ubah.

b.    Asumsi-Asumsi Postpositivisme

            Postpositivisme memiliki anggapan dalam kebenarannya, terdapat 7 asumsi postpositivisme,             diantaranya:

1.    Fakta tidak bebas nilai, melainkan bermuatan teori.
2.    Falibilitas  Teori,  tidak  satupun  teori  yang  dapat  sepenuhnya  dijelaskan  dengan  bukti-bukti empiris, bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomali.
3.    Fakta tidak bebas, melainkan penuh dengan nilai.
4.    Interaksi  antara  subjek  dan  objek  penelitian.  Hasil  penelitian  bukanlah  reportase  objektif, melainkan  hasil  interaksi  manusia  dan  semesta  yang  penuh  dengan  persoalan  dan  senantiasa berubah.
5.    Asumsi dasar post-positivisme tentang realitas adalah jamak individual.
6.    Hal itu berarti bahwa realitas (perilaku manusia) tidak tunggal, melainkan hanya bisa menjelaskan dirinya sendiri menurut unit tindakan yang bersangkutan.
7.    Fokus kajian post-positivisme adalah tindakan-tindakan (actions) manusia sebagai ekspresi dari sebuah keputusan

            Terdapat empat pertanyaan dasar yang memberikan gambaran tentang posisi aliran post-positivisme dalam kancah paradigma ilmu pengetahuan, yaitu:

1.    Bagaimana sebenarnya posisi postpositivisme di antara paradigma-paradigma ilmu yang lain?
2.    Bukankah postpositivisme bergantung pada paradigma realisme yang sudah sangat tua dan usang?
3.    Banyak postpositivisme yang berpengaruh yang merupakan penganut realisme.
4.    Karena pandangan bahwa persepsi orang berbeda, maka tidak ada sesuatu yang benar-benar pasti. Bukankah postpositivisme menolak kriteria objektivitas?


Sumber:
bio.unsoed.ac.id/sites/default/files/kul1ppt.pd
zacoeb.lecture.ub.ac.id/files/.../MG2-Pendahuluan.pdf




Thursday, August 11, 2016

persaudaraan nama TANGGUH seluruh Indonesia

Anda memiliki  nama "TANGGUH" di nama depan/tengah/belakang anda?
Artinya anda memiliki kesamaan dengan saya, nama depan saya adalah Tangguh.

Sedikit saya bercerita, sejak saya dibangku sekolah dasar hingga kini di jenjang Universitas belum saya temui orang yang memiliki nama Tangguh. Padahal ingin sekali saya mengetahui bagaimana rasanya jika memiliki nama yang sama entah itu nama depan,/tengah/belakang dengan seseorang.
Memang setidaknya jika kita memiliki kesamaan dengan orang lain entah itu hobi, jurusan, almamater, nama atau apapun, itu akan jadi tanda kalau kita semua saudara.

Maksud saya menulis artikel singkat ini, saya ingin mempererat tali persaudaraan sesama nama Tangguh seluruh Indonesia.
dengan banyaknya sadara kita tidak akan merasa takut, pergi kesini/kesana ada saudara, semua jadi ringan dengan banyaknya saudara.
banyaknya saudara juga akan membuka pintu rezeki kita, kita tak pernah tau bahwa sedikit informasi atau bantuan akan diberikan oleh saudara itu akan bermanfaat besar untuk kita.

baiklah catatan ini saya terbitkan
bagi anda yang memiliki nama Tangguh, bisa add facebook saya di:
https://www.facebook.com/tangguh.j.prasta

atau twitter di:
@tangguhsudirman


Tuesday, May 3, 2016

Hukum Industri

            Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
            Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
            Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

            Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah             Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industry
Konvensi internasional tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber:

Tuesday, April 26, 2016

Tulisan Hukum Industri

Hukum Industri

Hukum Industri

                       Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Monday, April 25, 2016

Hukum Industri

Hukum Industri
                        Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

            Hukum industri akan mempengaruhi terbentuknya jiwa inovatif pada individu-individu dalam internal perusahaan, sebagaimana perusahaan apabila membuat produk tiruan ataupun sejenisnya yang menyerupai produk asli dari barang tersebut, dan apabila hal itu merugikan pemilik produk aslinya yang telah dilindungi hak cipta maka produk atau bahkan perusahaan peniru akan dicabut izinnya. Hal ini tentunya akan memaksa agar setiap individu di internal perusahaan memiliki jiwa inovtif dengan dengan membuat produk dan inovasi baru untuk terus bersaing dalam dunia pemasaran tanpa menjadi plagiat.
            Hukum kekayaan inteektual atau lebih spesifik kepada Hak kekayaan intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri meliputi paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. HKI telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No.29 Tahun 2000 (Perlindungan varietas tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desai tata letak sirkuit terpadu), UU No.14 Tahun 2000 (Paten), UU No.15 Tahun 2001 (Merek), UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta). HKI terkait dengan kreatifitas manusia dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan ata memecahkan masalah kehidpannnya baik dalam seni, iptek maupun produk unggulan suatu masyarakat.
            Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan hak kekyaan intelektual. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap karya intelektual sehingga sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

            Hukum Kekayaan Industri telah tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
Jangka waktu paten
-Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            Penggunaan hak cipta harus dilakukan berdasarkan hukum dan kesepakatan yang telah disetjui. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
            Menurut dasar hukum Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
           


            Perundang-undangan yang mengatur hak cipta adalah:
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
 Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. .
 Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
            Hak paten adalah  hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau  memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
            Peraturan perundang-undangan tentang hak paten adalah:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
            Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut.




Tuesday, March 8, 2016

Hukum Industri


                        Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Sumber:





Sunday, December 27, 2015

iptek dan kemiskinan



1.      Ilmu pengetahan, teknologi, dan kemiskinan

a.      Ilmu Pengetahuan
            Ilmu pengetahuan merupakan suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik, dan konsisten. Percobaan yang transparan dapat dgunakan sebagai pembuktian dari ilmu pengetahuan.

b.      Teknologi
            Teknologi adalah penggunaan pengetahuan ilmiah untuk meningkatkan cara untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknlogi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut:
a.       Teknik meliputi bidang ilmu
b.      Teknik meliputi bidang organisasional
c.       Teknik meliputi bidang organisasional

c.       Kemikinan
            Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadi ketidakamampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
a.       Gambaran kekurangan materi
b.      Gambaran tentang kebutuhan sosial
c.       Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai

Ciri-ciri manusia yang berada dibawah garis kemiskinan:
a.       Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan
b.      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c.        Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
d.      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
e.       Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.

2.      Mata kuliah, Aplikasi, dan Sistematika softskill

a.      Apa itu mata kuliah softskill
                  Mata kuliah softskill adalah salah satu mata kuliah yang terdapat disetiap jurusan di Universitas Gunadarma, mata kuliah ini hanya mewajibkan mahasiswa untuk berada dikelas sebanyak satu kali dalam sebulan, atau 4 pertemuan dalam satu semester. Mata kuliah ini memanfaatkan internet dan blog untuk setiap tugas yang diberikan seperti membuat artikel, mengupload makalah, mengupload video dll.
                  Mata kuliah ini mengharuskan mahasiswa untuk mengeluarkan pemikiran asli dan bukan hasil plagiat, dengan menjadikan sumber sebagai referensi dan tetap menjadikan karya sendiri sebagi bahan utama pembuatan karya serta mencantumkan sumber yang dijadikan bahan referensi.

b.      Aplikasi mata kuliah softskill
                  Aplikasi mata kuliah softskill adalah cara untuk mengasah kemampuan mahasiswa dalam menulis dan berkreasi, dimana semua pemikiran, permasalahan, dan solusi dapat dikeluarkan dari setiap problemalitas yang menjadi akar permasalahan. Pemikiran ini berasal dari mahasiswa sendiri serta materi yang didapat merupakan  bagian dari keseharian yang dialami, ini akan lebih mudah diaplikasikan/diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-harinya.

c.       Sistmatika/cara mengupload tugas dan tulisan softskill lengkap
                  Urutan dalam mengupload tugas dan tulisan softskill adalah
1.      Mahasiswa mencari bahan atau materi dari setiap tugas yang diberikan oleh dosen masing-masing. Bahan dapat diambil melalui buku, internet, atau sumber lain yang mendukung dalam pengerjaan tugas softskill tersebut.
2.      Mahasiswa wajib menuliskan tugasnya tersebut di blog masing-masing yang telah terdaftar di studentsite.
3.      Tugas yang teah di post di blog masing-masing diupload ke studentsite ug (studentsite.gunadarma.ac.id) login dengan username dan password mahasiswa masing-masing, lalu buka menu “tugas (UG portofolio)” pada combo box dan masukkan tittle tugas, alamat web dan blog tersebut, dan mata kuliahnya, lalu klik submit. Tugas bias dilihat dan dinilai oleh dosen masing-masing.
                 
Sumber: