Hukum, menurut Utrecht
hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a. Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum
b. Karena orang harus mnerimanya
supaya ada rasa tentram
c. Karena masyarakat menghendakinya
d. Karena adanya paksaan (sanksi)
sosial
Sementara
industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih
tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri
adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu
dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau jasa.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Sumber:
No comments:
Post a Comment