Hukum Industri
Hukum Industri
Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b. Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c. Karena masyarakat menghendakinya
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau jasa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
No comments:
Post a Comment