Tuesday, May 3, 2016

Hukum Industri

            Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
            Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
            Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

            Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah             Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industry
Konvensi internasional tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber:

Tuesday, April 26, 2016

Tulisan Hukum Industri

Hukum Industri

Hukum Industri

                       Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Monday, April 25, 2016

Hukum Industri

Hukum Industri
                        Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

            Hukum industri akan mempengaruhi terbentuknya jiwa inovatif pada individu-individu dalam internal perusahaan, sebagaimana perusahaan apabila membuat produk tiruan ataupun sejenisnya yang menyerupai produk asli dari barang tersebut, dan apabila hal itu merugikan pemilik produk aslinya yang telah dilindungi hak cipta maka produk atau bahkan perusahaan peniru akan dicabut izinnya. Hal ini tentunya akan memaksa agar setiap individu di internal perusahaan memiliki jiwa inovtif dengan dengan membuat produk dan inovasi baru untuk terus bersaing dalam dunia pemasaran tanpa menjadi plagiat.
            Hukum kekayaan inteektual atau lebih spesifik kepada Hak kekayaan intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri meliputi paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. HKI telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No.29 Tahun 2000 (Perlindungan varietas tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desai tata letak sirkuit terpadu), UU No.14 Tahun 2000 (Paten), UU No.15 Tahun 2001 (Merek), UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta). HKI terkait dengan kreatifitas manusia dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan ata memecahkan masalah kehidpannnya baik dalam seni, iptek maupun produk unggulan suatu masyarakat.
            Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan hak kekyaan intelektual. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap karya intelektual sehingga sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

            Hukum Kekayaan Industri telah tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
Jangka waktu paten
-Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            Penggunaan hak cipta harus dilakukan berdasarkan hukum dan kesepakatan yang telah disetjui. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
            Menurut dasar hukum Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
           


            Perundang-undangan yang mengatur hak cipta adalah:
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
 Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. .
 Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
            Hak paten adalah  hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau  memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
            Peraturan perundang-undangan tentang hak paten adalah:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
            Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut.




Tuesday, March 8, 2016

Hukum Industri


                        Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Sumber:





Sunday, December 27, 2015

iptek dan kemiskinan



1.      Ilmu pengetahan, teknologi, dan kemiskinan

a.      Ilmu Pengetahuan
            Ilmu pengetahuan merupakan suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik, dan konsisten. Percobaan yang transparan dapat dgunakan sebagai pembuktian dari ilmu pengetahuan.

b.      Teknologi
            Teknologi adalah penggunaan pengetahuan ilmiah untuk meningkatkan cara untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknlogi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut:
a.       Teknik meliputi bidang ilmu
b.      Teknik meliputi bidang organisasional
c.       Teknik meliputi bidang organisasional

c.       Kemikinan
            Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadi ketidakamampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
a.       Gambaran kekurangan materi
b.      Gambaran tentang kebutuhan sosial
c.       Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai

Ciri-ciri manusia yang berada dibawah garis kemiskinan:
a.       Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan
b.      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c.        Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
d.      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
e.       Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.

2.      Mata kuliah, Aplikasi, dan Sistematika softskill

a.      Apa itu mata kuliah softskill
                  Mata kuliah softskill adalah salah satu mata kuliah yang terdapat disetiap jurusan di Universitas Gunadarma, mata kuliah ini hanya mewajibkan mahasiswa untuk berada dikelas sebanyak satu kali dalam sebulan, atau 4 pertemuan dalam satu semester. Mata kuliah ini memanfaatkan internet dan blog untuk setiap tugas yang diberikan seperti membuat artikel, mengupload makalah, mengupload video dll.
                  Mata kuliah ini mengharuskan mahasiswa untuk mengeluarkan pemikiran asli dan bukan hasil plagiat, dengan menjadikan sumber sebagai referensi dan tetap menjadikan karya sendiri sebagi bahan utama pembuatan karya serta mencantumkan sumber yang dijadikan bahan referensi.

b.      Aplikasi mata kuliah softskill
                  Aplikasi mata kuliah softskill adalah cara untuk mengasah kemampuan mahasiswa dalam menulis dan berkreasi, dimana semua pemikiran, permasalahan, dan solusi dapat dikeluarkan dari setiap problemalitas yang menjadi akar permasalahan. Pemikiran ini berasal dari mahasiswa sendiri serta materi yang didapat merupakan  bagian dari keseharian yang dialami, ini akan lebih mudah diaplikasikan/diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-harinya.

c.       Sistmatika/cara mengupload tugas dan tulisan softskill lengkap
                  Urutan dalam mengupload tugas dan tulisan softskill adalah
1.      Mahasiswa mencari bahan atau materi dari setiap tugas yang diberikan oleh dosen masing-masing. Bahan dapat diambil melalui buku, internet, atau sumber lain yang mendukung dalam pengerjaan tugas softskill tersebut.
2.      Mahasiswa wajib menuliskan tugasnya tersebut di blog masing-masing yang telah terdaftar di studentsite.
3.      Tugas yang teah di post di blog masing-masing diupload ke studentsite ug (studentsite.gunadarma.ac.id) login dengan username dan password mahasiswa masing-masing, lalu buka menu “tugas (UG portofolio)” pada combo box dan masukkan tittle tugas, alamat web dan blog tersebut, dan mata kuliahnya, lalu klik submit. Tugas bias dilihat dan dinilai oleh dosen masing-masing.
                 
Sumber:







Friday, November 13, 2015

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat


Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

a.       Perbedaan Kepentingan
Kepentingan adalah alasan dari setiap langkah atas tindakan yang dilakukan setiap insan. Jika  Kepentingan yang mendorong setiap individu sudah tercapai, maka akan didapatinya hasil yang ia inginkan. Kepentingan anara individu yang satu dengan yang lain pastilah berbeda, maka untuk mendapatkan tujuannya mereka akan bersaing dan saling mengalahkan demi mencapai cita-citanya, dan akan menimbulkan masalah didalam kehidupan.
Perbedaan kepentingan berupa:
1.      Kepentingan individu untuk memperoleh kasih saying
2.      Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3.      Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4.      Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5.      Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
Kepentingan yang berbeda inilah yang menimbulkan persaingan dari setiap individu untuk mencapai apa yang dituju.
b.      Integrasi Nasional
Integrasi nasional merupakan usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara untuk tercapainya keselarasan nasional.
Untuk tercapainya integrasi nasional, tentu terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat.
1.      Faktor pendukung integrasi nasional:
-          Adanya rasa keinginan untuk bersatu menjadi negara yag kuat
-          Adanya rasa untuk tidak terpecah belah
-          Adanya sikap kedewasaan di semua pihak
-          Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
-          Adanya rasa dan keinginan berkorban demi kedamaian negara

2.      Faktor penghambat integrasi nasional:
-          Perbedaan kepentingan
-          Diskriminasi, yaitu perlakuan yang tidak adil dan hanya memihak kepada satu pihak
-          Masih berkembangya paham ethosentris, yaitu paham yang menganggap budayanya lebih unggul dan merendahkan budaya lain
-          Masih maraknya isu keagamaan dan saling menjelek-jelekkan antara agama yang satu dan yang lainnya.
-          Masih mudahnya masyarakat Indonesia untuk dihasut dan diadu domba.
-          Kurangnya rasa persatuan dan kesatuan.
      Mempertahankan memang lebih sulit daripada merebut,  seperti yang dikatakan Bung Karno: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Sekarang adalah tanggungan kita terhadap Nusa, masa ini menjadi kewajiban kita untuk mempertahankan kemerdekaan, dengan menghormati pahlawa-pahlawan, berkarya dan mengabdi kepada Negara.
Sumber:
info-83.blogspot.com/2011/11/integrasi-nasional.html
https://prathamasatyanegara.wordpress.com/2012/11/23/pertentangan-sosial-integrasi-masyarakat/




Saturday, September 26, 2015

Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

1.     Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif dan Negatif
Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang kita ketahui kehidupan
mereka jauh lebih maju dari masyarakat pedesaan, namun kehidupan mereka tidak menjamin lebih tentram daripada masyarakat yang tinggal di pedesaan, karena kita ketahui bahwa masyarkat perkotaan sendiri memiliki tingkat biaya hidup yang lebih tinggi daripada kehidupan di pedesaaan pada umumnya. Aspek positif dan negatifpun dapat kita ketahui dari masyarakat perkotaan.
a.       Aspek positif
1.      Perkotaan lebih memberikan lapangan kerja yang lebih luas
2.      Terdapat banyak wahana yang bias dinikmati
3.      Fasilitas perguruan tinggi dan pendidikan yang lebih memadai daripada pedesaan.
4.      Perkotaan merupakan devisa untuk Negara

b.      Aspek negatif
1.      Terjadinya kepadatan penduduk karena transmigrasi
2.      Terdapat banyak pembangunan liar
3.      Tingginya tingkat kriminalitas
4.      Menghambat pembangunan desa karena orang-orang desa hijrah ke kota untuk mencari pekerjaan.

2.      Hubungan Desa dan Kota
Desa dan kota memiliki hubungan yang sangat erat dam berkaitan, dimana kehidupan salah satunya akan mempengaruhi satu yang lainnya. Contohnya ketika di desa sulit untuk mencari pekerjaan maka masyarakat desa akan lebih memilih hijrah ke kota untuk mencari pekerjaan. Hal iniliah yang disebut urbanisasi sehingga akan menghambat pembangunan desa karena masyarakatnya pindah ke kota.
                        Sebab-sebab urbanisasi perlu kita ketahui ada 2 hal, yaitu
a.       Push factors, yaitu faktor yang mendorong penduduk desa meninggalkan kediamannya.
b.      Pull factor, yaitu factor yang mendorong penduduk desa pindah ke kota dan menetap di kota.

3.      Aspek Positif dan Negatif
Masyarakat perkotaan merupakan kumpulan dari masyarakat itu sendiri dan masyarakat dari suku pendatang, sehingga terjadi dan terkumpulnya banyak kebudayaan yang terkumpul dalam satu wilayah, yaitu perkotaan. Sehingga dapat kita ketahui bahwa dalam masyarakat perjotaan terdapat 5 unsur yang meliputi wisma, karya, marga, suka, dan penyempurnaan.

4.      Masyarakat Desa
Masyarakat desa adalah suatau masyarakat yang bertempat tinggal disuatu wilayah yang terdiri kuarang dari 2500 jiwa dimana mereka saling mengenal, ada pertalian suatu perasaan, dan memiliki kesamaan budaya dan cara mereka dalam kehidupan bermasyarakat.


Sumber: