Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Secara universal, dapat
kita ketahui bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak
untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar
norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.
setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang
dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda
hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM juga
merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan
pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari
tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
2. Ciri Khas Hak Asasi
Hak Asasi memiliki cirri khusus yang harus kita ketahui,
diantaranya:
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Contoh Teori HAM
Hak Asasi memiliki berbagai macam teori,
berikut ini macam-macam teori dalam hak asasi, diantaranya:
1) Teori Perjanjian Masyarakat /
Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori
ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua
hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi:
2005).
2) Teori Trias Politika
/ Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori
ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu
legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi
hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat
/ Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau.
Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi
kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum /
Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant.
Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan
kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber:
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3YN2qCIlD
The Graphite Titanium Babyliss Pro - iTaniumART
ReplyDeleteIt is the original version of the game, with a titanium powder built-in battery titanium dioxide sunscreen pack and a titanium charge top-shelf babyliss pro titanium hair dryer battery pack with a top-shelf for Sega Genesis/Mega Drive, Rating: 5 · 5 reviews · $37.99 titanium bar stock · In stock
j853x5tmgdf520 dildo,sex chair,black dildos,dog dildo,huge dildos,vibrators,Butterfly Vibrator,huge dildos,dildos f188t1nqjzl285
ReplyDelete