Wednesday, March 18, 2015

tugas 3 pkn

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara


disini akan saya jelaskan mengenai definisi dari ponit-point yang sudah saya tuliskan :  
a.    Pengertian Demokrasi

Setiap Negara tentu memiliiliki bentuk dalam menjalankan pemerintahannya atau bias kita sebut csrs, dan definisi dari demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
b.    Konsep Demokrasi

Seperti kiita ketahui dan sering sekali kita dengar bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan menurut konsep demokrasi sendiri , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
c.    Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi ada 2 yaitu :
1.Bentuk bentuk Demokrasi Modern
            Dan disini ada 3 bentuk darei demokrasi modern;

            a. Demokrasi Sistem Parlementer

            b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan

            c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)


2. Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi:

a.     Demokrasi langsung

b.    Demokrasi tidak langsung



D. Sifat Demokrasi dalam Sistem pemerintahan Negara
demokrasi memiliki 5 sifat yaitu;
1.    demokrasi bersifat politik
2.    demokrasi bersifat yuridis
3.    demokrasi bersifat ekonomis
4.    demokrasi bersifat sosialis
5.    demokrasi bersifat kultural


Sumber :







tugas 2 pkn

  Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

ada beberapa penjelasan yang saya telah cari dari beberapa sumber dibawah ini yang merupakan jawaban atas seua pertanyaan yang saya cari dibawah


a     a.  Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Disini aya seimpulkan bahwa definisi dari bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Sementara definisi Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada

Setiap warga Negara tentunya memiliki Hak dan Kewajiban kepada warga Negara adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.


b. Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara

Latar belakan bangsa adalah terbentuk dari satu rasa saling memiiliki, rasa bersama, rasa cinta dabn rasa persatuan yang membuat satu masyarakat dan suku bangsa bersatu dalam terbentuknya bangsa atas dasar rasa cinta yang mengikat.

            Dan pada akhirnya menciptakam Hak dan Kewajiban kepada warga Negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara adalah mendapat bagian yang sama rata atas warga Negara dari Negara seperti layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dan lain sebagainya. Dan kewajiban warga Negara ialah ikut serta dalam mengisi siklus Negara sesuai dengan profesi masing- masing dlam rangka mengisi kemerdekaan dan kehdiupan bangsanya.






C. Landasan Hukum

Ada banyak Landasan Hukum  Mengenai Hak dan Kewajiban Bela Negara yang telah saya kumpulkan diantaranya :


·UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
·UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
·      UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan  nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
·      UU No.2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
            “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
-    PPBN tingkat dasar (SD s/d SMA)
-    PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”.
·UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

D. Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap bangsa tentunya memiiliki tujuan dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dan tujuan tersebut pada dasarnya memiliki satu fungsi di setiap Negara.

Dan saya ambil contoh tujuan dari negqara kita, yaitu Indonesia.

1.Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari 4 tujuan bangsa Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan yang sangat realistic adalah melindungi, memajukan, mencerdaskan, aktif dalam ketertiban dunia serta perdamaian. Setiap Negara pun pastry memilki tujuan yang sama meski dengan cara yang berebeda.

Sumber :







tugas 1 pkn

KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan

pertemuan pertama tugas softskill saya adalah pembahasan tentang konsep dasar pendidikan kewarganegaraan dan ini ada beberapa point yang sudah saya jelaskan :

A.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

setelah saya cari dan saya baca disini daya berhasil menemukan “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) Menurut Kerr ( Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education di definisikan sebagai berikut: Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process.
Sehingga dapat di artikan dari definisi diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya 10 persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

  1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Dan dengan kemajuan zaman membuat nilai-nilai pancasila mulai rapuh dari setiap bangsa Indonesia. Membuat kita tak berdaya, hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok yang mengatasnamakan bangsa. Oleh sebab itu latar belakang dari tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat kita simpulkan bahwa agar setiap warga Negara memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme sebagai landasan dan pondasi yang kokoh untuk dapat memebentuk karakter bangsa dan kecintaan setiap warga Negara kepada Tanah air untuk dapat mempertahankan NKRI.

  1. Landasan hukum

Berikut ini adalah landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang telah saya cari :

1.UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

D.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan ini tentu sangat dibutiuhkan tidak hanya dibangku sekolah tetapi di bangku kuliah juga sangta diperlukan mahasiswa, dan tujuannya ialah :
1.  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

E.   Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

SEmentara itu tentang kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan yang telah say abaca dari berbagai sumber menyatakn bahwa kompetensi dasar ini  dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia.  Dan oleh karena tatanan baru ini yang belum terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.


Sumber: