Sunday, October 23, 2016

Teknologi Industri yang ada di Indonesia


a. Perkembangan Industri pada IPTEK di Indonesia

            Perkembangan industri di Indonesia terhitung pesat dengan keadaan situasi saat ini Indonesia berada dalam kondisi yang sangat tepat dalam mengembangkan industri ini. Mayoritas penduduk yang sangat antusias terhadap perkembangan teknologi, menjadi prioritas bagi pelaku-pelaku industri untuk memberikan karya-karya terbaiknya untuk pengabdiannya terhadap masyarakat.

            Bahan baku telah banyak dihasilkan di dalam negeri, ditmbah dengan dukungan pemerintah dengan membebaskan bea masuk dari banyak bahan baku yang belum dapat dibuat di dalam negeri. Manufaktur dan assembling juga telah tumbuh di Indonesia,  industri ini dapat mengubah rancangan dari industri bentuk ketiga menjadi barang konsumi dan modal bagi masyarakat.

            Menristek menjelaskan pengarahan tentang 4 transorfmasi Indstri di Indonesia, yaitu:

1.    Pemanfaatan teknologi yang ada untuk mengisi kebutuhan masyarakat
2.    Pemanfaatan teknologi tersebut untuk pengembangan produk baru
3.    Mengembangkan teknologi baru
4.    Melakukan penelitian dasar

            Beberapa sektor telah sampai pada produk baru yang mampu diciptakan dengan menggunakan teknologi yang ada di Indonesia. Hal ini sangat bagus dan relevan dengan konferensi PII pada tahun 1987 dimana isinya menyarankan ditingkatkannya usaha produksi dimensi ketiga, yaitu ekspor barang-barang nonmigas yang menggunakan teknologi tinggi melalui penggunaan tenaga manusia berketerampilan dan berpendidikan tinggi.

b. Pembagian Industri di Indonesia

            Industri di Inonesia merupakan satu komponen penting dalam berlangsungnya kehidupan negara. Sektor industri membuat perekonomian Indonesia berkembang pesat dan semakin baik serta membawa perubahan dalam struktur pereknomian nasional, terlebih dengan gencarnya pemeritah dalam hal penanaman modal yang diberikan para investor. Hal ini diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia

            Perindustrian di Indonesia dibagi kedalam beberapa kelompok berdasarkan jumlah tenaga kerja, tingkat produksi, dan jenis kegiatannya.

1.    Penggolongan Industri menurut tenaga kerja

            Industri menurut tenaga kerja digolongkan ke dalam tiga bagian. Bagian dari indutri tenaga kerja membatasi skala yang diperlukan dalam masing-masing sektor. Berikut ini penggolongan industri berdasarkan tenaga kerja:
a.    Industri kecil: industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 10 orang, misalnya industri rumah tangga. Industri rumah tangga merupakan industri kecil yang menjadi pemantik lahirnya industri menengah, di era sekarang ini industri rumah tangga banyak ditekuni masyarakat dalam hal berwirausha.
b.    Industri menengah: industri yang menggunakan tenaga kerja 10-50 orang. Modal usahanya sudah cukup besar, misalnya CV/PT.
c.    Industr besar: industri yang menggunakan lebih dari 50 orang dan antara pemimpin dan bawahan tidak saling mengenal. Modal usaha jauh lebih besar dan penjualan hasil produksinya lebih luas.

2.    Penggolongan industri menurut tingkat produksi

            Industri menurut tingkat produksi diklasifikasikan menjadi empat bagian. Industri menurut tingkat produksi bertujuan kepada penggunaan material dan peralatan yang dibutuhkan dan digunakan dalam proses pembuatan barang. Berikut merupakan industri menurut tingkatan produksi:
a.    Industri berat: penggunaan mesin untuk alat-alat berat.
b.    Industri ringan: penggunaan mesin untuk memproduksi barang jadi
c.    Industri dasar: industri yang menggunakan mesin-mesin untuk memproduksi bahan baku atau bahan pendukung untuk industri lainnya
d.    Industri rumah tangga: industri yang menghasilkan kerajinan tangan

3.    Penggolongan industri menurut jenis kegiatan

            Industri menurut jenis kegiatan dikelompokkan ke dalam 4 jenis, jenis kegiatan ini menunjukkan bidang yang ditekuni dalam aktifitas industri. Berikut ini empat jenis industri menurut jenis kegiatan:
a.    Aneka industri: industri yang menghasilkan macam-macam barang keperluan masyarakat
b.    Industri dasar logam: mengolah logam dan produksi dasar
c.    Industri kimia dasar: mengolah bahan mentah menjadi bahan baku
d.    Industri kecil: industri dengan jumlah tenaga kerja dan modal sedikit dengan teknologi sederhana.

c. Bidang Keahlian Teknik Industri

            Teknik industri merupakan ilmu terintegrasi dari beberapa elemen yang tergabung. Teknik industri memiliki berbagai macam bidang yang diklasifikasikan menjadi sistem manufaktur, manajemen industri, sistem industri dan tekno ekonomi. Beberapa bidang yang telah dkeompokkan ini akan lebih spesifik bagi seoang Teknik Industri, artinya seorang Teknik Industri akan lebih menguasai bidang secara lebih mendalam. Berikut ini merupaka bidang keahlian Teknik Industri, diantaranya:
·         Sistem Manufaktur: merupakan kumpulan dari equipment yang terintegrasi dan human resource, yang mempunyai fungsi untuk melakukan satu atau beberapa pross operasi/ assembly pada suatu bahan material awal, part atau set of parts.
·         Manajemen industri: manajemen perusahaan industri dapat diartikan sebagai pengelolaan suatu perusahaan industry. Hal tersebut dijelaskan melalui dua pengertian dasar, yaitu perusahaan industri dan manajemen. Jadi bidang keahlian manajemen industry adalah bidang kehalian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan sistem usaha.
·         Sistem industri dan tekno ekonomi: bidang keahlian ini merupakan bidang yang bertujuan untuk peningkatan daya saing sistem integral.

d. Peran-peran seorang Teknik Industri

            Seorang teknik industri memiliki peranan penting dalam kendali aktifitas industri yang berputar. Seorang Teknik Industri akan bertanggung jawab untuk bidang yang ia pegang. Peranan yang dikuasai akan meneruskan siklus industri yang berlangsung. Berikut peranan seorang teknik industri:
·         Merancang: Merancang menunjukkan kemampun kreatif mengkombinasikan pengetahuan yang telah diketahui ke dalam sebuah rancangan system. Hal ini akan membentuk suatu kesatuan yang terpisah hingga tercipta sebuah rancangan dalam bentuk sempurna.
·         Meningkatkan: Meningkatkan ialah bertujuan untuk melakukan pemecahan masalah terhadap persoalan yang dijalani secara teratur. System ini mencakup analisa, manajemen proyek, berpikir secara sistematis, sehingga berguna dalam mmecahkan masalah.
·         Menginstalasi: Instalasi merupakan kemampuan melakukan pendefinisian langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhdap rancangan sistem.

e. Cakupan Teknologi Industri

            Teknologi Industri memiliki cakupan dalam jangkauan atau ruang lingkupnya. Cakupan teknologi industri sendiri merupakan suatu struktur yang terlibat dalam implementasi yang berlangsung, beberapa struktur memiliki korelasi satu sama lain yang saling berhubungan. Cakupan Teknologi Industri terdiri dari 7 elemen, diantaranya:
·         Teori optimasi
·         Faktor manusia
·         Perilaku organisasi
·         Proses industri
·         Prosedur perencanaan industri
·         Aplikasi komputer
·         Pelaporan dan presentasi

f. Manfaat Teknologi Industri bagi kehidupan

            Teknologi Industri dalam halnya kehidupan memberi manfaat bagi pelaku industri maupun masyarakat.  Tidak bisa dihindarkan bahwa teknologi sangat dibutuhkan masyarakat, dalam kata lain teknologi memberi manfaat dan kemudahan bagi manusia dalam aktifitasnya. Beberapa manfaat teknologi industri dalam kehidupan diantaranya:
·         Menambah wawasan dan pengetahuan
·         Memudahkan dalam pekerjaan
·         Membuka sektor baru dalam bidang pekerjaan
·         Mengefektifkan suatu bidang yang kurang terstruktur sehingga menjadi multiguna
·         Dan banyak lagi manfaat yang diberikan



g. Dampak buruk dari Teknologi Industri

            Teknologi industri disamping memberikan hal positif dalam kehidupan, namun tidak bisa dihindari bahwa teknologi industri juga membawa dampak negatif dari outputnya. Artinya, dalam menciptakan sektor baru dalam industrinya hal ini akan merusak satu sektor lainnya. Berikut ini beberapa dampak buruk dari Teknologi Industri:
·         Rusaknya ekologi dari limbah yang dikeluarkan
·         Polusi udara yang membahayakan kesehatan
·         Matinya usaha tradisional yang kalah saing dan modal
·         Berubahnya perilaku manusia seiring berkembangnya teknologi


Referensi:



           
           


Sunday, October 2, 2016

Perkembangan Ilmu Pengetahuan di masa Prapositivisme, Positivisme, dan Postpositivisme

Prapositvisme

            Prapositivisme merupaakan aliran yang berkembang secara alamiah, metode penelitian deskriptif kualitatif dan peneliti tidak aktif dalam menggambarkan apa yang menjadi objek pengamatan.
Tiap penelitian berpegang pada paradigma masing-masing. Semula manusia melihat bahwa segala yang terjadi bersifat alami, riset bersifat tidak aktif sehingga hanya member arti dari segala korelasi tanpa adanya keinginan untuk merubahnya.

             Prapositivisme dimulai dari era Aristoteles (384-322 SM) hingga David Hume (1711-1776) . Aristoteles ialah seorang filsuf, saintis, ahli pendidikan sekaligus salah satu ahli piker yang berpengaruh di Barat. Arsitoteles berpendapat bahwa manusia merupakan pengamat pasif dikarenakan semua hal yang bersifat fisik terjadi secara alamiah, dan untuk memperoleh pengetahuan manusia menggunakan logika.

            Logika merupakan ilmu yang menjelaskan alat untuk menemukan kebenaran. Metodologii penelitian juga termasuk bagan dari logika bila disusun secara sistematik.

Logika terdiri dari 5 jenis, diantaranya:
1.    Logika formal asristoteles
2.    Logika matematik dedutif
3.    Logika matematik induktif
4.    Logika matematik probabilistic
5.    Logika reflektif

            Pada faham prapositivisme, logika Aristoteles sebagai metode ilmiah tidak banyak menglami perubahan, meskipun para penerusnya mengadakan trobosan yang bertujuan mengembangkan metode ini.

Positivisme

Positivisme merupakan suatu pendekatan ilmiah yang bersifat objektif sehingga fakta tersebut dapat diverifikasi kebenarannya dan dapat dijelaskan secara ilmiah. Positivisme merupakan empirisme yang dalam segi-segi  tertentu sampai kepada kesimpulan logis   ekstrim   karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi yang dapat menjadi pengaruh.

Postivisme pada hakikatnya merupakan ajaran sosial atau pandangan dunia, yang menganggap mungkin bahwa masyarakat yang lebih baik itu dapat dibentuk. Ilmu pengetahuan, dalam pandangan Comte, patut menjadi pemimpin dalam usaha ini. para pengikut positivisme logis menganut kayakinan ini. hal ini tercermin dalam pemakaian kata 'positivisme' dalam nama aliran filsafat ilmu pengetahuan.
Aguste Comte merupakan pelopor paham positivism, ia memaparkan Ilmu pengetahuan terbagi menjadi tiga tahap perkembangan intelektual manusia, yaitu
1.    tahap teologis (theological),
2.    tahap metafisis (metaphysical), dan
3.    tahap positif (positivistic)

Tahap teologis berkembang sebelum tahun 1300 M dimana manusia menafsirkan semua kejadian dan fenomena yang terjadi di alam karena adanya kekuatan supranatural roh dewa-dewa atau tuhan.
Tahap metafisis terjadi pada tahun 1300-1800. Pada tahap ini manusia telah menghubungkan pengetahuan dengan kenyataan, akan tetapi manusia masih belum dapat mengetahui sebab-akibat fenomena tersebut.

Tahap ketiga adalah tahap positif yang dimulai pada tahun 1800. Manusia telah mampu berfikir dan mampu menjelaskan suatu fenomena secara ilmiah sehingga dapat diverifikasi kebenaran hal tersebut.

Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran adalah hal yang logis terdapat bukti empiris yang terukur. Faham ini telah disetujui dalam upaya mengatur manusia dan alam, dan berkata bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang valid. Sehingga segala sesuatu keberadaan kekuatan atau subyek dibelakang fakta adalah bertentangan dengan positivisme.

Objektivitas merupakan persyaratan dasar pengetahuan yang menjadi landasan pendekatan positivisme. Oleh karena itu, tahap perkembangan teologis dan metafisis dianggap kurang rasional dan kurang teruji. Penelitan menggunakan pendekatan positivisme mencakup pendekatan sistematis dalam mengumpukan data empiris dengan tujuan untuk mengetahui fenomena alam yang terjadi secara ilmiah dan logis
.
Positivisme menekankan bahwa pengetahuan tidak boleh melebihi fakta, artinya harus terbukti melalui pengamatan sistematis dan berlandaskan teori-teori yang mengikuti hipotesis dan dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan observasi. Selain itu, pengetahuan ilmiah harus dapat digunakan sepanjang waktu, oleh karenanya ilmu pengetahuan dapat berkembang dari waktu ke waktu.

Penelitian menggunakan metode positivime mengharuskan adanya pemisahan objek penelitian dengan subjek agar dapat menghasilkan fakta yang objektif. Kebenaran fakta tersebut diperoleh melalui hukum dan hubungan antarvariabel yang diteliti, sehingga peneliti memberikan prediksi awal berupa hipotesis untuk dapat membangun suatu teori ilmiah.

Penelitian menggunakan metode pendekatan positivisme memiliki ciri-ciri sebagai berkut:

1.  Objektivitas lebih ditekankan dan tidak dipengaruhi ruang dan waktu,
2.  Variabel yang dipilih diinterpretasikan dalam bentuk kuantitas angka,
3.  Terdapat pemisahan antara subjek dan objek yang diteliti sehingga variabel yang diteliti tidak dipengaruhi oleh apapun dan dapat menghasilkan hasil penelitian yang objektif, serta
4.  Jawaban permasalahan yang diteliti dicari menggunakan metode statistik.


Postpositivisme

a.    Definisi Postpositivisme

            Postpositivisme merupakan aliran yang tercipta dengan tujuan mereparasi segala bentuk kekurangan dan kelemahan pada aliran positivisme. Postpositivisme meyakini bahwa kenyataan kehidupan berkoordinat pada hukum alam, dimana segala sesuatu yang dilakukan memiliki korelasi baik maupun buruk.  Akan tetapi postpositivisme berargumen jika kebenaran tidak mungkin diperoleh manusia apabila setiap perilaku manusia yang diperbuat memiliki jarak tersendiri atau dalam kata lain manusia tersebut tidak terlibat langsung dalam kenyataannya.

            Maka dari ini faham postpositivisme menyatakan tindakan langsung dan nyatalah yang akan memperoleh kebenaran yang diinginkan. Korelasi antara perilaku manusia dalam aktifitas pemikiran dan tindakan dengan kenyataan harus interaktif, melandasi prinsip trianggulasi dalam penggunaan metode, data, sumber data dan lainnya.

            Post positivisme dalam realisasinya hanya mengandalkan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, aliran positivisme bertujuan mereparasi kelemahan dan kekurangan pada positivisme. Paradigma ini sangat meyakini hukum alam dalam realitasnya sehingga percobaan melalui observasi tidak akan memenuhi kebenaran tanpa dilandasi metode triangulation, sumber data, peneliti dan teori.

            Postpositivisme yang ditokohi Karl  R.  Popper,  Thomas  Kuhn,  para  filsuf  mazhab  Frankfurt (Feyerabend,  Richard  Rotry) menentang faham positivisme. Postpositivisme berpendapat bahwa tidak mungkin menyamaratakan ilmu manusia dengan ilmu alam, dengan alasan perilaku manusia tidak bisa diperkirakan dengan penjelasan yang bersifat mutlak, perilaku manusia ialah berubah-ubah.

b.    Asumsi-Asumsi Postpositivisme

            Postpositivisme memiliki anggapan dalam kebenarannya, terdapat 7 asumsi postpositivisme,             diantaranya:

1.    Fakta tidak bebas nilai, melainkan bermuatan teori.
2.    Falibilitas  Teori,  tidak  satupun  teori  yang  dapat  sepenuhnya  dijelaskan  dengan  bukti-bukti empiris, bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomali.
3.    Fakta tidak bebas, melainkan penuh dengan nilai.
4.    Interaksi  antara  subjek  dan  objek  penelitian.  Hasil  penelitian  bukanlah  reportase  objektif, melainkan  hasil  interaksi  manusia  dan  semesta  yang  penuh  dengan  persoalan  dan  senantiasa berubah.
5.    Asumsi dasar post-positivisme tentang realitas adalah jamak individual.
6.    Hal itu berarti bahwa realitas (perilaku manusia) tidak tunggal, melainkan hanya bisa menjelaskan dirinya sendiri menurut unit tindakan yang bersangkutan.
7.    Fokus kajian post-positivisme adalah tindakan-tindakan (actions) manusia sebagai ekspresi dari sebuah keputusan

            Terdapat empat pertanyaan dasar yang memberikan gambaran tentang posisi aliran post-positivisme dalam kancah paradigma ilmu pengetahuan, yaitu:

1.    Bagaimana sebenarnya posisi postpositivisme di antara paradigma-paradigma ilmu yang lain?
2.    Bukankah postpositivisme bergantung pada paradigma realisme yang sudah sangat tua dan usang?
3.    Banyak postpositivisme yang berpengaruh yang merupakan penganut realisme.
4.    Karena pandangan bahwa persepsi orang berbeda, maka tidak ada sesuatu yang benar-benar pasti. Bukankah postpositivisme menolak kriteria objektivitas?


Sumber:
bio.unsoed.ac.id/sites/default/files/kul1ppt.pd
zacoeb.lecture.ub.ac.id/files/.../MG2-Pendahuluan.pdf




Thursday, August 11, 2016

persaudaraan nama TANGGUH seluruh Indonesia

Anda memiliki  nama "TANGGUH" di nama depan/tengah/belakang anda?
Artinya anda memiliki kesamaan dengan saya, nama depan saya adalah Tangguh.

Sedikit saya bercerita, sejak saya dibangku sekolah dasar hingga kini di jenjang Universitas belum saya temui orang yang memiliki nama Tangguh. Padahal ingin sekali saya mengetahui bagaimana rasanya jika memiliki nama yang sama entah itu nama depan,/tengah/belakang dengan seseorang.
Memang setidaknya jika kita memiliki kesamaan dengan orang lain entah itu hobi, jurusan, almamater, nama atau apapun, itu akan jadi tanda kalau kita semua saudara.

Maksud saya menulis artikel singkat ini, saya ingin mempererat tali persaudaraan sesama nama Tangguh seluruh Indonesia.
dengan banyaknya sadara kita tidak akan merasa takut, pergi kesini/kesana ada saudara, semua jadi ringan dengan banyaknya saudara.
banyaknya saudara juga akan membuka pintu rezeki kita, kita tak pernah tau bahwa sedikit informasi atau bantuan akan diberikan oleh saudara itu akan bermanfaat besar untuk kita.

baiklah catatan ini saya terbitkan
bagi anda yang memiliki nama Tangguh, bisa add facebook saya di:
https://www.facebook.com/tangguh.j.prasta

atau twitter di:
@tangguhsudirman


Tuesday, May 3, 2016

Hukum Industri

            Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
            Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
            Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

            Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah             Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industry
Konvensi internasional tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber: