Tuesday, April 26, 2016

Tulisan Hukum Industri

Hukum Industri

Hukum Industri

                       Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Monday, April 25, 2016

Hukum Industri

Hukum Industri
                        Hukum, menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
b.      Karena orang harus mnerimanya supaya ada rasa tentram
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

            Sementara industri memiliki definisi yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berapa bang atau  jasa.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

            Hukum industri akan mempengaruhi terbentuknya jiwa inovatif pada individu-individu dalam internal perusahaan, sebagaimana perusahaan apabila membuat produk tiruan ataupun sejenisnya yang menyerupai produk asli dari barang tersebut, dan apabila hal itu merugikan pemilik produk aslinya yang telah dilindungi hak cipta maka produk atau bahkan perusahaan peniru akan dicabut izinnya. Hal ini tentunya akan memaksa agar setiap individu di internal perusahaan memiliki jiwa inovtif dengan dengan membuat produk dan inovasi baru untuk terus bersaing dalam dunia pemasaran tanpa menjadi plagiat.
            Hukum kekayaan inteektual atau lebih spesifik kepada Hak kekayaan intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri meliputi paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. HKI telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No.29 Tahun 2000 (Perlindungan varietas tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desai tata letak sirkuit terpadu), UU No.14 Tahun 2000 (Paten), UU No.15 Tahun 2001 (Merek), UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta). HKI terkait dengan kreatifitas manusia dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan ata memecahkan masalah kehidpannnya baik dalam seni, iptek maupun produk unggulan suatu masyarakat.
            Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan hak kekyaan intelektual. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap karya intelektual sehingga sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

            Hukum Kekayaan Industri telah tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
Jangka waktu paten
-Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

            Penggunaan hak cipta harus dilakukan berdasarkan hukum dan kesepakatan yang telah disetjui. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
            Menurut dasar hukum Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
           


            Perundang-undangan yang mengatur hak cipta adalah:
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
 Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. .
 Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
            Hak paten adalah  hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau  memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
            Peraturan perundang-undangan tentang hak paten adalah:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
            Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut.