Hukum
Industri
Hukum, menurut Utrecht
hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Menurt Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a. Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum
b. Karena orang harus mnerimanya supaya ada
rasa tentram
c. Karena masyarakat menghendakinya
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
Sementara industri memiliki definisi
yaitu sutu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang baku, barang
setengah jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahan yang menempati barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berapa bang atau
jasa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perushaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri akan mempengaruhi
terbentuknya jiwa inovatif pada individu-individu dalam internal perusahaan,
sebagaimana perusahaan apabila membuat produk tiruan ataupun sejenisnya yang
menyerupai produk asli dari barang tersebut, dan apabila hal itu merugikan
pemilik produk aslinya yang telah dilindungi hak cipta maka produk atau bahkan
perusahaan peniru akan dicabut izinnya. Hal ini tentunya akan memaksa agar
setiap individu di internal perusahaan memiliki jiwa inovtif dengan dengan
membuat produk dan inovasi baru untuk terus bersaing dalam dunia pemasaran
tanpa menjadi plagiat.
Hukum
kekayaan inteektual atau lebih spesifik kepada Hak kekayaan intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak
kekayaan industri meliputi paten, merk, desain industri, desain tata letak
sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. HKI telah diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu
UU No.29 Tahun 2000 (Perlindungan varietas tanaman), UU No. 30 Tahun 2000
(Rahasia dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain industri), UU No. 32 Tahun 2000
(Desai tata letak sirkuit terpadu), UU No.14 Tahun 2000 (Paten), UU No.15 Tahun
2001 (Merek), UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta). HKI terkait dengan kreatifitas
manusia dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan ata memecahkan masalah
kehidpannnya baik dalam seni, iptek maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Hukum
diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan
hak kekyaan intelektual. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap karya
intelektual sehingga sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat yang
akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan hak kekayaan
intelektual.
Hukum
Kekayaan Industri telah tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
Jangka waktu
paten
-Undang-Undang
yang mengatur Hak Paten :
-UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RITahun 2001
Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Undang-Undang
yang mengatur Merek:
-UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
-Undang-undang
yang mengatur Industrial design: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri
Penggunaan
hak cipta harus dilakukan berdasarkan hukum dan kesepakatan yang telah
disetjui. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan
perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan
atas buah kreativitas.
Menurut
dasar hukum Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
Perundang-undangan
yang mengatur hak cipta adalah:
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan
Gesang diakui menjadi ciptaan saya. .
Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis
atau nilai ekonomis.
Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
Peraturan
perundang-undangan tentang hak paten adalah:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut.