Saturday, April 25, 2015

sulitnya manusia untuk hidup di bumi.

Mengapa Hidup Manusia semakin sulit

                                                            Karya: Tangguh Jendra Prasta

Merusak, mengotori, menyakiti alam dan makhluk hidup lainnya sudah menjadi hal yang lumrah bagi manusia kini, diamana semua akan terjaga, pemikiran manusia yang semakin miskin rasa yang membuatnya memakan kembali tindakannya.
Berpikir dan merasakan, itu yang harus dilakukan, apa yang sebetulnya timbul dari tindakannya. Sampah organic yang  dibuang atas tertawaan manusia mengotori tanah, terkontaminasi dengannya, mencemari air yang bercampur dengannya, alam dan hewan-hewan cacing,ikan meraskan kepedihannya. Sampah yang dibuang disungai merusak habitat ikan, rumah yang tak dapat ditempati membuatnya mati karenanya.
Hutan-hutan rindang semakin menghilang, hewam-hewan menangis, rumah mereka hilang, keluarga mereka diburu, dibunuh dan diperbudaki manusia.
Tidakkah mereka hidup? Mereka senantiasa mendo’akan agar manusia mendapatkan hal serupa dengan yang mereka alami. Kesusahan mencari tepat tinggal, kesulitan mencari makan, kehilangan keluarge yang tak sewajarnya, makanan yang didapat teracuni. Ketika mereka mencelakakan alam, merakapun akan mencelakakan kita.
Mulailah untuk menyadari, sayangi dan lindungi mereka, jaga mereka, tunjukanlah rasa cinta dan rasa memiliki terhadap alam dan makhluk hidup, senantiasa mereka akan menjaga kita dan tak akan sekalipun mencelakakan kita. Kesulitan manusia dalam hidup merupakan kesulitan hewan dan pohon yang terlebih dahulu mereka alami akibat perilaku manusia.
Mulai untuk bertindak dari skearang, kemana kita harus menyerang, menunda-nunda untuk menyelamatkan mereka sama dengan menunda-nunda kita untuk hidup lebih baik.

Percayalah…

Sebuah puisi yang saya ciptakan, atas dasar nurani, ketika alam berkata.

Nurani Alam

                                                                                    Karya : Tangguh Jendra Prasta

Manusia, dimana engkau berada
Aku tempatmu berpijak
Engkau menjaga, aku melindungi
Engkau merusak, aku kejam
Sebelum aku memangsa
Jangan biarkan itu terjadi

Minggu ke 5, Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

1.   Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

2.   Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut:
1.    Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4.    Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Aspek pemikiran tersebutlah yang melatarbelakangi wawsan nusantara.

3.   Unsur Dasar & Hakekat Wawsan Nusantara
Berikut ini yang menjadi unsur dasar wawasan nusantara:
1. Wadah ( Countur )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya, unsur dasar dari wadah itu adalah :
·         Bentuk wujud
Dalam bentuk wujud, batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
·         Tata kelengkapan
Tata pelengkap termasuk didalmnya Aparatur negara, kesadaran politik tiap komponen masyarakat, Pers, serta Partisipasi rakyat.
·         Tata inti organisasi
2. Isi ( Content )
Isi menyangkut dua hal, yaitu :
1.    Rrealisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan
2.    Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.  Tata laku ( Conduct )
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1.    Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2.    Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.

            Hakekat Wawasan Nusantara yang harus kita ketahui dimana hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam keutuhan nusantara, yang pengertiannya ialah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa Indonesia. Demikian juga dengan produk yang dihasilak oleh lembaga negara harus dalam lingkup untuk kepentingan negara, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


Sumber:



Minggu 4, Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
1.   Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara universal, dapat kita ketahui bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM juga merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.  Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 
            Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
            Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. 

2.    Ciri Khas Hak Asasi

Hak Asasi memiliki cirri khusus yang harus kita ketahui, diantaranya:
1.   Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.   Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.   Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.   Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3.    Contoh Teori HAM
Hak Asasi memiliki berbagai macam teori, berikut ini macam-macam teori dalam hak asasi, diantaranya:

1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Sumber: